windermereboatshow.com – Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha Riza Chalid, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat (13/2/2026). Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB, meski waktu pelaksanaannya dapat berubah tergantung kesiapan para pihak yang terlibat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa agenda sidang berjalan sesuai rencana, tetapi menekankan adanya kemungkinan perubahan waktu. Dalam kasus ini, Kerry didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp285 triliun terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Triyana Setia Putra, pada 13 Oktober 2025, menyebutkan Kerry bersama empat terdakwa lainnya — Agus Purwono, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo — diduga melakukan tindakan melawan hukum. Tindakan ini diduga bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan berakibat pada kerugian besar bagi perekonomian negara.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena jumlah kerugian yang dituduhkan sangat signifikan. Proses hukum ini menggambarkan upaya pemerintah dan penegak hukum dalam menangani isu korupsi yang merugikan negara. Rencana sidang lanjutan akan ditentukan setelah pembacaan tuntutan hari ini, yang diharapkan dapat membawa kejelasan dalam kasus yang telah mencuri perhatian masyarakat tersebut.