windermereboatshow.com – Delapan negara telah menyatakan kesiapannya untuk menangkap pemimpin Israel, Benjamin Netanyahu, atas tuduhan kejahatan perang di Jalur Gaza. Negara-negara tersebut meliputi Turki, Slovenia, Lituania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada, yang menuduh Netanyahu terlibat dalam genosida terhadap rakyat Palestina.
Kantor Kejaksaan Istanbul sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk 37 individu, termasuk Netanyahu, yang diduga bertanggung jawab atas tindakan genosida di Gaza. Selain Netanyahu, pejabat Israel lainnya seperti pemimpin perang Yisrael Katz dan kepala staf umum Eyal Zamir juga menjadi target penangkapan dan dilarang memasuki wilayah Turki serta melintasi wilayah udaranya.
Langkah ini mencuat setelah Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel pada Desember 2023, menuduh negara tersebut melanggar Konvensi Genosida dengan perlakuannya terhadap warga Palestina. Dukungan terhadap gugatan tersebut datang dari negara-negara lain seperti Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki.
Selain itu, pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan pemimpin perang Yoav Gallant dengan tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Tindakan ini mencerminkan kekhawatiran internasional yang semakin meningkat mengenai situasi kemanusiaan di Gaza dan perlunya pertanggungjawaban bagi para pelaku kejahatan.
Situasi ini menyoroti dinamika politik yang rumit di wilayah Timur Tengah dan dorongan komunitas internasional untuk menegakkan keadilan di tengah konflik yang berkepanjangan.