Site icon windermereboatshow.com

DPR Komisi III Setuju Bentuk Panja Kasus Penyiraman Aktivis

[original_title]

windermereboatshow.com – Komisi III DPR RI telah sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Keputusan ini diambil dalam rapat internal yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/3/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengawal penanganan kasus secara intensif. “Panja ini akan fokus pada kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, serta melaksanakan rapat kerja dengan Polri, LPSK, dan kuasa hukum Andrie Yunus sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia,” tuturnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman mendorong sinergi antara Polri dan TNI dalam menangani kasus ini, sejalan dengan norma hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. “Kami meminta agar kedua institusi ini mematuhi ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dalam penanganan perkara,” tambahnya.

Komisi III juga meminta LPSK untuk segera menyediakan perlindungan menyeluruh bagi Andrie Yunus beserta keluarganya, KontraS, dan pihak-pihak lain yang terlibat, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Kami mengapresiasi kinerja Polri dan semua pihak yang telah membantu dalam mengungkap peristiwa serta identitas pelaku yang terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya.

Dengan dibentuknya Panja, diharapkan penanganan kasus penyiraman air keras ini dapat berjalan secara transparan dan efektif, serta memberikan jaminan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.

Exit mobile version