windermereboatshow.com – Kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat dengan pernyataan Pengacara Refly Harun, yang menegaskan bahwa dugaan permintaan uang sebesar Rp20 miliar dalam konteks restorative justice (RJ) adalah candaan dari tersangka Rustam Effendi. Dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV pada Selasa (7/4/2026), Refly mengungkapkan bahwa isu tersebut muncul beberapa bulan setelah Eggi Sudjana menerima RJ terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Refly menjelaskan bahwa kabar mengenai permintaan uang itu beredar di kalangan publik, namun tidak ada klarifikasi resmi mengenai hal tersebut. “Saya mendengar isu itu beberapa bulan lalu, setelah Eggi Sudjana mendapatkan restoratif justice, yang menyebutkan dia (Eggi) mendapatkan uang. Tapi tidak ada yang mengklarifikasinya,” cetusnya.
Lebih lanjut, Refly menyampaikan bahwa candaan tentang angka Rp20 miliar tersebut merupakan pernyataan Rustam Effendi. Ia menambahkan, “Saya agak lupa, tetapi namanya juga candaan dari Rustam Effendi.” Pernyataan ini menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat mengenai konteks dan substansi di balik kasus ini.
Kasus ijazah yang melibatkan Jokowi dan tokoh-tokoh lainnya menunjukkan kompleksitas hukum di Indonesia, di mana isu-isu seputar keuangan dan keadilan sering kali menjadi perhatian publik. Penegasan Refly ini diharapkan dapat memberikan kejelasan pada spekulasi yang berkembang di masyarakat. Ke depan, masyarakat menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang mengenai isu ini untuk memastikan transparansi dalam penanganan kasus-kasus hukum yang melibatkan nama besar.