Site icon windermereboatshow.com

Kekerasan Polisi Terus Berlanjut, Reformasi Polri Tak Berjalan

[original_title]

windermereboatshow.com – Kasus kematian seorang pelajar berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku, semakin menunjukkan persoalan berkepanjangan di tubuh kepolisian. Amnesty International Indonesia menyoroti insiden ini sebagai contoh serius dari dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat, yang menambah daftar panjang pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan bahwa dalam setahun terakhir, setidaknya 34 warga sipil telah menjadi korban kekerasan serupa, dengan mayoritas pelaku berasal dari kepolisian.

Kematian pelajar bernama AT terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, ketika ia dan kakaknya, NK, dihentikan oleh anggota Brimob. Disaat pemeriksaan, aparat diduga melakukan kekerasan, yang menyebabkan AT jatuh dan mengalami luka parah di kepala, sementara NK mengalami patah tangan. Proses evakuasi yang tidak memadai menimbulkan kritik, mengingat tindakan tersebut menunjukkan pengabaian terhadap hak hidup dan perawatan medis.

Polda Maluku menyatakan telah menahan Bripda NS sebagai tersangka, dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan. Namun, Amnesty menegaskan bahwa penindakan terhadap individu tidak cukup tanpa evaluasi menyeluruh atas sistem kepolisian. Usman menilai bahwa reformasi yang sedang dilakukan pemerintah hanyalah formalitas dan tidak mengatasi isu kekerasan aparat yang seharusnya dicermati dengan lebih serius.

Amnesty International mendesak pemerintah untuk melakukan perubahan struktural yang mendasar dalam institusi kepolisian dan memastikan investigasi independen terhadap semua kasus kekerasan. Tanpa perubahan yang komprehensif, institusi kepolisian berisiko kehilangan legitimasi dan kepercayaan dari masyarakat yang seharusnya dilindungi.

Exit mobile version