Site icon windermereboatshow.com

Mahfud MD: KPK Tunjukkan Maneuver Cerdik di Kasus Gus Yaqut

[original_title]

windermereboatshow.com – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan perhatian khusus terhadap kasus penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai bahwa KPK menunjukkan sikap yang “lincah dan cerdik” dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Dalam keterangannya melalui media sosial pada Kamis (26/3/2026), Mahfud mengemukakan, meskipun banyak pihak yang menganggap KPK melakukan kesalahan saat sempat melepas Gus Yaqut karena tekanan politik, menurutnya, tindakan KPK tetap berada dalam koridor yang benar. “KPK tidak salah ketika melepas dan kemudian menahan kembali Yaqut,” tuturnya.

Mahfud juga mengungkapkan bahwa keputusan KPK untuk memberlakukan status tahanan rumah bagi Gus Yaqut tidak lepas dari adanya pengaruh politik. Situasi ini juga dianggapnya berkontribusi pada munculnya dinamika di masyarakat yang mempengaruhi kebijakan KPK.

Di samping itu, Mahfud menyoroti kritik yang ditujukan kepada KPK terkait dasar hukum penahanan Gus Yaqut yang merujuk pada Pasal 108 KUHAP. Ia menyatakan bahwa KPK menghadapi serangan dari beberapa pihak, yang pada akhirnya memberikan ruang bagi lembaga tersebut untuk memiliki alasan yang lebih kuat, termasuk dari sudut pandang politik, dalam mengambil langkah-langkah berikutnya.

Kasus ini menambah kompleksitas dalam diskusi mengenai penegakan hukum dan intervensi politik di Indonesia, serta menciptakan sorotan terhadap mekanisme operasional KPK dalam menjalankan tugasnya.

Exit mobile version