windermereboatshow.com – Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia (PTFI). Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung, yang menambahkan bahwa izin yang diberikan pada 17 Maret 2025 itu akan berakhir pada 16 September 2025, sesuai dengan regulasi yang ada.
Izin ekspor ini sebelumnya diberikan dalam situasi force majeure akibat kebakaran yang melanda smelter baru Freeport di Gresik pada Oktober 2024. Perpanjangan izin tersebut pada waktu itu dianggap penting guna menghindari penumpukan konsentrat tembaga yang dapat merugikan pendapatan negara, mengingat pabrik smelter PTFI belum beroperasi secara optimal.
Yuliot menegaskan bahwa perpanjangan izin dalam konteks force majeure hanya berlaku selama enam bulan dan tidak ada lagi perpanjangan setelah itu. Pernyataan ini diungkapkan Yuliot di sela acara Indonesia Summit 2025 yang berlangsung di Jakarta pada 27 Agustus.
Sementara itu, Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menunggu evaluasi pemerintah terkait kelanjutan izin ekspor. Ia menambahkan bahwa proses evaluasi tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama, dan saat ini, kapasitas produksi smelter telah meningkat dari 40% menjadi mendekati 70%.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi kedua belah pihak sambil mendorong PTFI untuk terus meningkatkan kapasitas produksi smelternya sesuai rencana. Dengan situasi ini, PTFI harus menyiapkan strategi agar dapat beradaptasi dengan keputusan pemerintah terkait izin ekspor di masa mendatang.