Site icon windermereboatshow.com

Saan Mustopa Soroti Proses Panjang RUU KUHAP dan KUHP

[original_title]

windermereboatshow.com – Pengesahan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menghadapi berbagai pendapat, namun Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menekankan bahwa proses pembahasan telah berlangsung dengan transparan dan partisipatif. Pernyataan ini disampaikan pada acara NasDem Fun Run 5K di Purwakarta, Minggu (23/11/2025).

Saan Mustopa menjelaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk para ahli, masyarakat, serta akademisi melalui forum dengar pendapat publik. Ia menyatakan, “Pembahasan dilakukan secara terbuka dan prosesnya panjang,” menekankan pentingnya partisipasi publik dalam merumuskan regulasi ini.

Dalam prosesnya, DPR RI juga telah melakukan banyak public hearing di kampus-kampus di kota-kota besar untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Meskipun ada sebanyak sembilan pasal dalam RUU KUHAP yang diidentifikasi bermasalah oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Saan mengatakan bahwa prosedur yang ada telah dilaksanakan dengan baik. Ia menambahkan, “Hal ini adalah hal biasa dalam sebuah proses legislasi, di mana ada pihak yang puas dan tidak puas.”

RUU KUHAP diharapkan dapat menjadi dasar baru yang lebih efektif dan adil dalam penegakan hukum, menggantikan KUHAP yang lama yang telah berlaku sejak 1981. Dengan langkah ini, diharapkan sistem hukum di Indonesia dapat beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat serta meningkatkan keadilan dalam proses hukum.

Exit mobile version