windermereboatshow.com – Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 dianggap melanggar putusan Mahkamah Konstitusi oleh Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia. Menurut Mahfud, Perpol ini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Mahfud menjelaskan bahwa setiap orang yang tidak lagi berada dalam struktur kepolisian tidak bisa lagi ditempatkan di posisi sipil berdasarkan penugasan Kapolri. Ia menggarisbawahi bahwa tidak ada dasar hukum dalam Perpol tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang juga tidak memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.
“Perpol ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Satu-satunya cara anggota Polri dapat beralih ke jabatan sipil adalah dengan mengundurkan diri,” ujarnya. Mahfud juga mengingkari anggapan bahwa status Polri sebagai institusi sipil memungkinkan anggotanya menduduki jabatan apa pun.
Sebelumnya, MK pada 14 November 2025, telah mengeluarkan keputusan yang menghapus frasa dalam UU Polri yang memberikan peluang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil. Hal ini untuk menghindari ketidakpastian hukum.
Pada 9 Desember 2025, meskipun sudah ada keputusan MK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Perpol baru yang mengatur penugasan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga. Di antaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Hukum, serta lembaga-lembaga negara penting lainnya. Keputusan ini tetap menuai kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan.