windermereboatshow.com – Seorang pria bernama Rangga Sandika berusia 28 tahun, menjadi viral di media sosial setelah ditangkap oleh polisi terkait dugaan pencurian handphone di Cipulir, Jakarta Selatan. Aksi pencurian ini terjadi pada Senin, 13 April 2026, saat korban, Muhammad Andi Saputra, yang berusia 23 tahun, tertidur di ruang tamu rumah kontrakannya yang juga berfungsi sebagai warung.
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Kukuh Islami, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 12.15 WIB. Saat itu, ibu korban yang sedang menjalankan ibadah sholat merasa curiga oleh suara mencurigakan yang muncul di dalam rumah. Ia segera membangunkan sang anak, namun mereka mendapati handphone milik Andi telah hilang.
Setelah mengetahui handphone-nya dicuri, Andi langsung melapor ke Mapolsek Kebayoran Lama. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi dengan cepat mengamankan tersangka Rangga tidak lama setelah kejadian, serta menyita barang bukti yang terkait dengan tindakan pencurian tersebut.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Dalam kesempatan ini, Kapolsek mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mengunci pintu rumah, meskipun berada di dalam ruangan, untuk menghindari kejadian serupa di masa depan. Penangkapan ini menunjukkan upaya aparat kepolisian dalam menjaga keamanan di wilayah Jakarta Selatan.