windermereboatshow.com – Polisi di Bekasi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran antargeng yang terjadi di Duren Jaya pada Jumat, 8 September 2025. Keempat tersangka yang ditangkap adalah HFA, MFA, YR, dan RDP. Peristiwa tragis ini menyebabkan kematian seorang pemuda berinisial AF (25), yang merupakan anggota Geng Apel.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa tawuran ini melibatkan dua kelompok yaitu Geng Kampung Burak dan Geng Apel, yang sepakat untuk bertemu di lokasi tawuran dini hari tersebut. Dalam insiden itu, Geng Kampung Burak berhasil memukul mundur Geng Apel.
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa AF mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam dari tersangka HFA. Sebelum jatuh, AF sempat berusaha melarikan diri setelah terhantam tiga kali, yang menyebabkan luka parah di leher dan punggung. Meskipun ia dievakuasi oleh rekannya dalam keadaan berdarah, nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia beberapa saat setelah insiden itu.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Diketahui, keempat tersangka adalah pelajar dan mahasiswa, yang semakin menambah keprihatinan atas meningkatnya kekerasan di kalangan remaja. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu mencegah kejadian serupa di masa mendatang.