windermereboatshow.com – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini berstatus tahanan rumah setelah sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perubahan status ini dilaksanakan sejak Kamis, 19 Maret 2026, dan menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk bekas penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Menurut Yudi, keputusan tersebut tergolong janggal dan menunjukkan bahwa KPK “bermain api” terkait penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan Yaqut.
Yudi menegaskan urgensi bagi KPK untuk segera menyelesaikan penyidikan kasus tersebut, mengingat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari 500 miliar rupiah. Ia menilai pengalihan status tahanan dapat menghambat proses hukum yang seharusnya dipercepat menuju sidang.
Sebelumnya, ketidakhadiran Yaqut saat Salat Idul Fitri bersama tahanan lainnya di Gedung Merah Putih pada 21 Maret juga menciptakan teka-teki yang kini terjawab dengan pengalihan statusnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi perubahan ini, menekankan bahwa langkah tersebut diambil sesuai prosedur hukum yang berlaku.
KPK, sebagai instansi yang bertugas memberantas korupsi, diharapkan dapat lebih transparan dan tegas dalam menegakkan prinsip keadilan. Dengan kasus Yaqut yang masih bergulir, masyarakat berharap agar tindakan hukum tidak hanya efektif tetapi juga sesuai dengan ekspektasi publik mengenai integritas dan keadilan. Pengawasan publik yang ketat diharapkan dapat menjadi pendorong bagi KPK untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan di masa depan.