windermereboatshow.com – Mahkamah Internasional (ICJ) menegaskan bahwa Israel secara hukum wajib memfasilitasi pengiriman bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan lembaga-lembaganya ke Gaza. Putusan ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasar warga sipil Palestina di tengah konflik yang berlangsung lama.
Dalam pendapat nasihat yang disampaikan di Den Haag, Presiden ICJ, Yuji Iwasawa, mengungkapkan bahwa panel beranggotakan 11 hakim sepakat bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, terikat oleh hukum humaniter internasional. Iwasawa menekankan bahwa Israel harus memastikan penduduk Palestina mendapatkan akses terhadap kebutuhan pokok seperti makanan, air, dan layanan medis.
ICJ juga menegaskan bahwa Israel harus bekerjasama dengan PBB dengan itikad baik. Negara tersebut diwajibkan untuk menghormati kekebalan lembaga-lembaga PBB, termasuk Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA). Pengadilan menambahkan bahwa Israel tidak berhasil memberikan bukti cukup untuk mendukung klaim bahwa UNRWA tidak netral.
Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, menyambut baik keputusan ini dan berharap agar Israel mematuhinya. Ia menyatakan bahwa PBB sedang berusaha keras untuk meningkatkan penyaluran bantuan di Gaza. Selain itu, Komisioner Jenderal UNRWA, Philippe Lazzarini, menegaskan bahwa dengan dukungan yang siap di Mesir dan Yordania, UNRWA bisa segera memperluas bantuan kemanusiaan di Gaza.
Namun, Kementerian Luar Negeri Israel menolak keputusan ICJ dan menyebutnya sebagai tindakan bermotif politik. Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik putusan tersebut, mendesak Israel untuk mencabut larangan terhadap UNRWA dan mengizinkan semua organisasi internasional untuk beroperasi dengan aman di wilayahnya.