windermereboatshow.com – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memulai sidang perdana pada 12 Desember 2025, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Delapan mantan pejabat Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) didakwa telah menyalahgunakan kewenangan mereka dalam penerbitan izin kerja TKA di Indonesia.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa para terdakwa terlibat dalam pemaksaan terhadap pemberi kerja dan agen perusahaan yang mengurus izin Rencana Penggunaan TKA (RPTKA). Para terdakwa antara lain Suhartono, mantan Dirjen Binapenta, dan Haryanto, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA, serta beberapa pejabat lainnya, termasuk Gatot Widiartono dan Putri Citra Wahyoe.
Berdasarkan keterangan jaksa, masing-masing terdakwa terlibat dalam praktik pemerasan dengan total uang yang diterima mencapai Rp135,2 miliar. Suhartono dilaporkan menerima Rp460 juta dari 2020 hingga 2023, sementara Haryanto mendapatkan Rp84,7 miliar serta sebuah mobil. Wisnu Pramono mengklaim menerima Rp25,2 miliar, dan Devi Anggraeni menerima Rp3,25 miliar, diikuti Gatot dengan Rp9,47 miliar. Sisa terdakwa, Putri dan Alfa, serta Jamal, juga menerima jumlah yang signifikan.
Jaksa mengungkapkan bahwa pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang di luar biaya resmi agar berkas mereka diproses. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini mencerminkan sistem penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah besar pengajuan formal yang tidak transparan, dengan KPK mencatat lebih dari 1,1 juta pengesahan RPTKA yang dipungut mulai dari Rp300 ribu hingga Rp800 ribu. Sidang akan berlanjut untuk mendalami lebih lanjut tuduhan tersebut.