windermereboatshow.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pada hari Selasa, 31 Maret, tiga pejabat dari PN Depok dijadwalkan menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Misi ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut tentang praktik korupsi di lembaga peradilan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa saksi diundang untuk memberikan keterangan mengenai kasus ini. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya dalam keterangan resmi. Tiga sejawat yang dipanggil adalah Shanty Ekawaty, Panitera PN Depok, serta dua juru sita, Kurnia Imam Risnandar dan Trisno Widodo.
Kasus ini berakar dari dugaan suap yang terjadi untuk memengaruhi keputusan eksekusi sengketa lahan yang melibatkan pihak pengadilan dan perusahaan. Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk I Wayan Eka Mariarta, Ketua nonaktif PN Depok, dan Bambang Setyawan, Wakil Ketua nonaktif PN Depok. Tersangka lain adalah Yohansyah Muaranaya, Trisnadi Yulrisman, serta Berliana Tri Kusuma yang berperan dalam PT Karabha Digdaya.
Pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam alur proses suap dan keterlibatan pejabat internal dalam mendukung kepentingan perusahaan dalam sengketa lahan yang sedang berlangsung. Melalui langkah ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat kembali pulih.