windermereboatshow.com – Terkait izin bangunan di Tepi Barat, Otoritas Israel hanya memberikan 66 izin kepada warga Palestina selama 11 tahun terakhir, sementara pemukim ilegal Israel menerima 22.000 izin. Data tersebut dirilis oleh surat kabar Haaretz, yang menunjukkan ketimpangan signifikan dalam distribusi izin antara kedua kelompok tersebut.
Pemberian izin bangunan yang terbatas ini terjadi antara tahun 2009 hingga 2020, yang mendorong banyak warga Palestina untuk membangun tanpa izin resmi. Laporan tersebut juga mencatat adanya pembongkaran besar-besaran yang dilakukan oleh otoritas Israel, terutama di lingkungan Taawun di selatan Nablus. Kawasan tersebut termasuk dalam Area C, yang tidak mendapatkan izin bangunan meski jauh dari pemukiman ilegal atau jalan akses.
Selama Januari 2024, sedikitnya 24 bangunan milik warga Palestina dihancurkan karena dianggap ilegal. Menurut UN Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA), total 2.461 bangunan telah dihancurkan dalam dua tahun terakhir, yang menyebabkan sekitar 3.500 orang kehilangan tempat tinggal.
Kampanye pembongkaran tersebut terjadi bersamaan dengan pengusiran sekitar 80 komunitas Palestina akibat ekspansi pertanian dan pos-pos pemukim. Kesepakatan Oslo II tahun 1995 membagi Tepi Barat menjadi tiga area administrasi, di mana Area C berada di bawah kendali penuh Israel dan mencakup 61 persen dari wilayah tersebut.
Warga Palestina menganggap langkah ini sebagai upaya menuju aneksasi resmi Tepi Barat, yang dapat mengganggu prospek solusi dua negara yang didukung oleh PBB. Dalam pernyataan penting, Mahkamah Internasional menilai pendudukan Israel atas wilayah Palestina sebagai ilegal dan menyerukan pengosongan pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.