windermereboatshow.com – Kasus pencurian yang melibatkan seorang pemuda berusia 20 tahun bernama Lintang terjadi di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, Lampung. Lintang ditangkap karena diduga mencuri uang tunai sebesar Rp96 juta dari rumah tetangganya, Kusbandi, yang berusia 67 tahun. Peristiwa ini berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025.
Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa Lintang telah memantau situasi di rumah korban sebelum melakukan tindakan pencurian. Dia mengetahui bahwa korban biasa meninggalkan rumahnya saat melaksanakan salat subuh. Setelah memastikan kondisi rumah sepi, Lintang menerobos masuk dengan cara mencongkel jendela, lalu mengambil uang dan barang berharga lainnya.
Selain uang, pelaku juga terlibat dalam pencurian dua ponsel, yaitu iPhone 12 dan Infinix Note 8, dari seorang warga bernama Puji pada Senin, 28 Juli 2025. Lintang ditangkap bersama tiga penadah hasil curian, yaitu Deni Kurniawan (25), Makmun (45), dan Taufik Hidayat (45). Mereka semua merupakan warga sekitar Pujodadi dan Sidodadi.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan kerja keras kepolisian dalam menangani tindak kriminal di daerah tersebut. Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan rumah masing-masing, terutama saat sedang tidak berada di tempat. Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian berupaya mengungkap lebih banyak informasi terkait jaringan pencurian ini untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.