windermereboatshow.com – Polres Metro Depok menangkap dua orang debt collector berinisial BEK dan DP yang terlibat dalam penganiayaan dan perampasan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seorang pengendara mobil. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, di Jalan Ir H Juanda, Depok, saat korban yang mengendarai mobil Mazda 2 sedang dalam perjalanan menuju Jalan Margonda Raya.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, kedua pelaku memberhentikan korban di sebuah putaran balik sebelum Mall Pesona Square dan meminta korban untuk turun dari kendaraannya. Setelah korban berhenti, pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan memukul dan merampas STNK milik korban.
Usai melakukan tindakan kriminal tersebut, pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Warga sekitar kemudian memberikan bantuan kepada korban agar dapat mengamankan kembali mobilnya, meskipun kendaraan mengalami kerusakan akibat tindak kekerasan tersebut. Mobil korban dilaporkan mengalami penyok di beberapa sisi serta kerusakan pada spion kanan.
Kegiatan penangkapan ini menjadi perhatian publik, mengingat maraknya tindakan sejenis yang merugikan masyarakat. Polres Metro Depok mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat pengguna jalan.