windermereboatshow.com – Artis Leony Vitria baru-baru ini berbagi pengalaman mengenai situasi yang dihadapinya saat mengurus proses balik nama rumah warisan dari ayahnya, Andy Hartanto, yang meninggal pada 15 Juni 2021. Dalam unggahan di Instagram pada 8 September 2025, Leony mengungkapkan kekecewaannya atas dikenakannya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 2,5 persen dari nilai rumah yang harus dibayarnya. Ia merasakan beban biaya ini cukup memberatkan.
Menurut Leony, hal ini memberikan dampak finansial besar, bahkan mendorongnya untuk mengeluarkan uang puluhan juta hanya untuk proses balik nama. Dalam hal ini, Leony menyatakan bahwa kebijakan tersebut dinilai tidak adil baginya.
Pakar hukum pajak dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Adrianto Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa BPHTB adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah atas perolehan hak atas tanah atau bangunan, termasuk dalam kasus warisan. Dia menekankan bahwa tarif BPHTB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dengan kewenangan masing-masing pemerintah daerah untuk menentukan tarif yang berlaku.
Adrianto juga menambahkan bahwa jika ada wajib pajak yang merasa keberatan, pemerintah daerah dapat memberikan keringanan atau pembebasan pajak sesuai ketentuan. Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyarankan agar masyarakat yang merasa keberatan dapat mengajukan aduan resmi ke instansi terkait, termasuk Ombudsman.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyatakan kesiapannya untuk membantu Leony dalam mengajukan pengurangan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak, menunjukkan komitmen mereka dalam mendampingi warganya dalam proses hukum yang berlaku.