windermereboatshow.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Indonesia bersiap untuk menerapkan sanksi tegas setelah terjadinya banjir bandang yang melanda wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Tindakan ini dilakukan untuk menanggapi pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh pemerintah daerah dan perusahaan terkait kebijakan yang berdampak buruk terhadap lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan hal tersebut dalam sebuah rapat dengan Komisi XIII DPR RI yang berlangsung di kompleks Parlemen Senayan pada hari Rabu, 3 Desember 2025. Menurutnya, KLH telah menyiapkan tiga jenis sanksi yang dapat diterapkan pasca bencana jika terbukti adanya pelanggaran. Dia menegaskan bahwa KLH tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap pemerintah daerah yang kebijakannya berkontribusi pada penurunan kualitas lingkungan.
Hanif menjelaskan, “Kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah bilamana berdasarkan kajian ilmiah kebijakannya memperburuk kondisi landscape.” Selain itu, perusahaan yang terlibat juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan prinsip “polluter pays” yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan kondisi bencana yang terjadi, Hanif menegaskan pentingnya upaya pemulihan dari semua pencemar. “Semua pencemar wajib membayar, ini pasti kami tempuh,” tambahnya. Tindakan ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan, demi mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan.